Di ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT
yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya, dg
alasan agar menjadi cnth bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda
harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu
bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa
PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun tiba-tiba hakim
mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil &
memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata kepada hadirin
yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang
yang hadir di ruang sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di
kota ini, dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk
memberi makan cucunya.
"Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak
Rp 3,5 juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk
membayar dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian
dan haru dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang
dibayarkan oleh manajer PT yang menuntutnya.
No comments:
Post a Comment